Benarkah Lambang Negara Kita Berbentuk Berhala ???

Sebagian kalangan menganggap bahwa sang garuda merah putih adalah melambangkan sosok berhala atau patung sesembahan yang diharamkan untuk dipajang. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia merupakan shuroh muharromah (gambar yang diharamkan) sebab merupakan bentuk gambar makhluk hidup utuh dengan anggota tubuhnya yang pembuatnya dianggap lancang menyerupai tindakan Allah dan akan dituntut meniupkan ruh di akhirat kelak. Sekilas pendapat mereka ini benar. Namun, perlu dikaji secara lebih komprehensif.


Al-Habib Muhammad Lutfi Bin Yahya dalam silaturrahim ulama thariqah, TNI dan Polri di Pekalongan 16 Januari 2016 mengatakan “Setiap negara pasti memiliki lambang. Lambang kebesaran bangsa. Jati diri bangsa ada di dalamnya. Rasulullah setiap kali perang melindungi bendera sebagai simbol negaranya agar Jangan sampai jatuh ke tanah. Bahkan Sayyidina Ja’far bin Abu Thalib at-Thayyar melindungi liwa’ al-islam (bendera) sampai kaki dan tangannya putus. 


Jadi garuda bukan berhala, melainkan lambang negara. Sebuah simbol yang menjadi kebangaan bagi bangsa Indonesia. Kita mencium hajar aswad karena Rasulullah SAW mencium batu tersebut meskipun sudah berabad-abad tahun yang lalu dan bibir Rasulullah SAW tidak lagi menempel di hajar aswad. Inilah salah satu contoh dari simbol kebanggaan, simbol kebesaran”.


Di sisi lain, lambang negara merupakan pemersatu bangsa. Sekiranya semangat kebangsaan dan nasionalisme tidak akan sempurna tanpanya. Dalam konteks keIndonesiaan, lambang yang disepakati seluruh rakyat Indonesia adalah burung garuda. Lambang negara merupakan salah satu media untuk meningkatkan cinta kepada tanah air. Menjaga lambang negara sama halnya menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Di dalamnya terdapat keselamatan nyawa orang banyak. Menjaga lambang negara berarti menyelamatkan nyawa orang banyak. 


Memang betul jika gambar burung garuda pada dasarnya adalah haram sesuai hukum normatif dalam fiqh. Namun, jika melihat fakta bahwa burung garuda sebagai pemersatu dan dapat melindungi bangsa dari perpecahan, alangkah tidak sebandingnya dampak positif dan negatifnya. Jika memakan bangkai atau daging babi saja diperbolehkan saat kondisi dlarurat untuk melindungi nyawa pribadi, bagaimana dengan lambang garuda untuk melindungi nyawa 200 juta jiwa?. 


Terlebih jika kita merujuk lebih dalam lagi di dalam literatur fiqh madzahib arba’ah, bahwa masalah gambar burung garuda ini adalah persoalan khilafiyyah yang tidak patut untuk diinkari.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah Lambang Negara Kita Berbentuk Berhala ???"

Post a Comment