ISTRI SUNNI VS SUAMI MU’TAZILI, SIAPA LEBIH TANGGUH?


Mahmud bin Umar bin Muhammad al-Zamakhsyari (467-538 H.) yang kala itu merupakan salah satu tokoh pembesar Mu’tazilah datang menemui seorang Qadli kota Mekah yang bermadzhab Ahlussunnah Waljama’ah untuk melamar puterinya.
Pada mulanya lamaran al-Zamakhsyari ditolak mentah-mentah oleh Sang Qadli. Namun setelah gadis pujaan al-Zamaksyari mengetahui, Ia mengatakan kepada Ayahnya agar menerima lamaran tersebut. Sang Qadlipun menuruti kemauan puterinya dan bersedia menikahkannya dengan al-Zamakhsyari.
 
Saat malam pertama tiba, sang istri mengatakan kepada suaminya “ Suamiku sayang...Sesungguhnya salah satu kenikmatan di dunia yang terindah adalah permainan intim seorang suami bersama istrinya. Aku harap engkau melakukannya bersamaku sebanyak 70 kali pada malam yang indah ini”, ajak sang istri.
Al-Zamakhsyari merasa keberatan dengan permintaan istrinya tersebut. Ia menyatakan ketidak sanggupannya melayani istrinya berhubungan intim selama itu. Tidak satupun laki-laki seperkasa apapun yang mampu melakukan hubungan pasutri sebanyak itu dalam satu malam.
“ Bukankah engkau mengatakan bahwa manusia mampu menciptakan perbuatannya sendiri ?”. Sekarang aku beri dua pilihan. Kita bercinta sebanyak 70 kali atau engkau cabut dan bertaubat atas pendapatmu itu!”, desak sang istri.
“ Iya, Aku akan bertaubat dari pendapatku itu!”, ujar al-Zamakhsyari menyerah.
Rupanya istri al-Zamakhsyari telah berhasil mengelabui suaminya dan membuatnya tidak berkutik. Seorang istri yang cerdas. Ia mampu menjadi perantara hidayah bagi suaminya untuk menuju jalan yang benar. Seperti diketahui bahwa menurut Mu’tazilah, seorang hamba mampu menciptakan aktivitasnya sendiri yang bersifat ikhtiyariyyah (diusahakan). Berbeda dengan Ahlussunnah yang menyatakan bahwa perbuatan hamba, baik yang bersifat ikhtiyariyyah ataupun idltirariyyah (tidak disengaja) adalah ciptaan Allah, bukan ciptaan hamba.
Sejak saat itu, al-Zamakhsyari bertaubat dari madzhab Mu’tazilah untuk kemudian memeluk faham Ahlussunnah Waljama’ah. Beberapa saat kemudian, istri al-Zamakhsyari mempersaksikan di hadapan keluarganya bahwa suaminya telah keluar dari faham Mu’tazilah.
(Fawaid Mukhtarah, hal. 102-103 / Tadzkirunnas, hal. 299)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ISTRI SUNNI VS SUAMI MU’TAZILI, SIAPA LEBIH TANGGUH?"

Post a Comment